Pages

Subscribe:

Labels

Sample text

Selasa, 30 November 2010

PELAPISAN SOSIAL YANG TEJADI PADA MASYARAKAT


Dewasa ini sering tejadi di lingkungan kita kesenjangan sosial, yaitu masyarajat kalagan ekonomi menengah atas dan masyarakat kalangan ekonomi rendah . hal ini terjadi dilingkungan kehidupan kita, oleh karna itu disini kita akan mengetahui apa saja penyebab terjadinya  pelapisan sosial dan apa saja akibat dari pelapisan sosial.
            Pelapisan sosial adalah  kesenjangan tau pengelompokan antara mesyarakat. banyak hal penyebab yang membuat hal ini terjadi bebrapa penyebab terjadi pelapisan sosial, ada bebrapa ukuran dari pelapisan sosial yaitu.
Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, barang siapa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.

Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.

Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.

Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
Tiga Sifat Stratifikasi Sosial sumber
http://nilaieka.blogspot.com/2009/02/materi-pelapisan-sosial.html
            Dari penjelasan di atas kita dapat mengetahui beberapa penyebab pelapisan sosial, pelapisan sosial menimbulkan dapak negatif. Beberapa dampak negatife yang terjadi pada pelapisan sosial yaitu:
·         terjadi nya kelas-kelas sosialatau pengelompokan masyarakat,sehingga adanya masyarakat kelas bawah dan masyarakat kelas atas.
·          semakin terpuruknya masyarakat yang terkelompok pada masyarakat bawah,karana meraka tidak di perhatikan susah bagi mereka untuk bekembang.
·         Terjadinya perbedaan gaya hidup masyarakat antara satu dan yang lainnya.
·         Perbedaan cara pandang dalam bidang hukum, hal ini terjadi karna adnya kekuasaan yang berbeda.
Itulah pembahasan dari say tentang pelapisa sosial, berbagai dampak burak terjadi dalm pelapisan sosial. Hal ini menimbulkan ketidak adilan dalam masyrakat. Seharusnya pelapisan tidak akn terjadi apabila kita saling menghargai perbadaan individu. Agar tidak ada pelapisan sosial di masyarakat.

Kamis, 25 November 2010

PERANAN WARGA NEGARA DALAM NKRI



Dewasa ini terkadang kita melupakan apa tugas kita atau kewajiban kita sebagai warga negara.banyak hal penyabab nya, mulai dari perkembangan jaman dan lain-lainnya. Oleh karna itu disini kita akan membahas tentang apa saja peranan warga negara dan hak dan kewajiban sebagai warga negara  terhadap NKRI (negara kesatuan rebpulik indonesia).

Menurut informasi yang sya cari di google, bahwa Warga negara  dapat diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Lalu ada juga istilah bagi warga negara yaitu kewarganegaraan. Istilah  ini tidak dapat kita pisahkan dari warga negara lalu apa arti dari kewarganegaraan itu sendiri Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa inggris citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics)yang diberikan di sekolah-sekolah. http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
Selanjutnya dalam warga negara dan kewarganegaan kita juga perlu mengetahui tentang negara. Negara adalah bagian dari warga negara, menurut pendapat beberapa ahli negara dapat diartikan sebagai berikut:
·  Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
·  Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
·  Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
· Prof. R. DjokosoetonoNegara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·  Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
·  Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
·  Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
·  Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

            Selanjutnya kita akan mengetahui apa saja hak dan kewajiban warga negara.di UUD 1945,ada beberapa pasal yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban warga negara.
  • Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
  • Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
  • Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
  • Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
  • Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
  • Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
  • Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Setelah beberapa penjelasan diatas dapat kita ketahui apa saja kewajiban dan hak kita sebagai warga negara. Namun terkadang masyarkat banyak tidak menyadari akan peran mereka sebagai warga negara. Lalu pemeritah terkadang kurang memberi perlakuan yang seharusnya di berikan bagi setaip warga negara.
            Oleh karena itu kita sebagai generasi muda marilah kita berjuang untuk  memperbaruhi semua kesalahan yang ada di sistem negrara kita. Supaya tidak ada lagi hal-hal tersebut dan menjadikan negara kita supaya menjadi lebih baik. Demikian lah pembajsan dari saya, semoga semua yang saya tulis dapat bermanfaat bagi kita semua.