Pages

Subscribe:

Labels

Sample text

Kamis, 25 November 2010

PERANAN WARGA NEGARA DALAM NKRI



Dewasa ini terkadang kita melupakan apa tugas kita atau kewajiban kita sebagai warga negara.banyak hal penyabab nya, mulai dari perkembangan jaman dan lain-lainnya. Oleh karna itu disini kita akan membahas tentang apa saja peranan warga negara dan hak dan kewajiban sebagai warga negara  terhadap NKRI (negara kesatuan rebpulik indonesia).

Menurut informasi yang sya cari di google, bahwa Warga negara  dapat diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Lalu ada juga istilah bagi warga negara yaitu kewarganegaraan. Istilah  ini tidak dapat kita pisahkan dari warga negara lalu apa arti dari kewarganegaraan itu sendiri Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa inggris citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics)yang diberikan di sekolah-sekolah. http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
Selanjutnya dalam warga negara dan kewarganegaan kita juga perlu mengetahui tentang negara. Negara adalah bagian dari warga negara, menurut pendapat beberapa ahli negara dapat diartikan sebagai berikut:
·  Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
·  Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
·  Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
· Prof. R. DjokosoetonoNegara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·  Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
·  Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
·  Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
·  Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

            Selanjutnya kita akan mengetahui apa saja hak dan kewajiban warga negara.di UUD 1945,ada beberapa pasal yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban warga negara.
  • Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
  • Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
  • Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
  • Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
  • Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
  • Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
  • Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Setelah beberapa penjelasan diatas dapat kita ketahui apa saja kewajiban dan hak kita sebagai warga negara. Namun terkadang masyarkat banyak tidak menyadari akan peran mereka sebagai warga negara. Lalu pemeritah terkadang kurang memberi perlakuan yang seharusnya di berikan bagi setaip warga negara.
            Oleh karena itu kita sebagai generasi muda marilah kita berjuang untuk  memperbaruhi semua kesalahan yang ada di sistem negrara kita. Supaya tidak ada lagi hal-hal tersebut dan menjadikan negara kita supaya menjadi lebih baik. Demikian lah pembajsan dari saya, semoga semua yang saya tulis dapat bermanfaat bagi kita semua.





0 komentar:

Posting Komentar